Rabu, 22 Mei 2013

# PERSONAL

Membayar Zakat Juga Membayar Pajak?


Dewasa ini, kebanyakan masyarakat enggan membayar pajak dikarenakan masyarakat sudah merasa cukup dengan hanya membayar zakat, anggapan kebanyakan masyarakat bahwa membayar pajak merupakan salah satu jalan untuk membantu kemakmuran umat, sama halnya dengan zakat yang memiliki peran yaitu pertama zakat sebagai penyangga sosial, zakat mencukupi kebutuhan sosial dasar seperti makanan, pendidikan dasar dan kesehatan. Kedua zakat sebagai modal usaha. Namun dikarenakan perbedaan siapa subjek yang memerintah hal tersebut, maka kebanyakan masyarakat memilih membayar zakat saja daripada juga membayar pajak.
Penduduk muslim di Indonesia berjumlah sekitar 87% dari total penduduk. Walaupun penduduk muslim 87% dari penduduk Indonesia, tetapi dalam pemasukan pajak tidak berbanding lurus dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada. Di Indonesia, seorang muslim adalah subjek yang wajib bayar pajak. Jika diminta memprioritaskan, tentu saja umat Islam lebih rela membayar zakat daripada pajak, karena lebih bersifat mayoritas penting dan didorong oleh motivasi beragama dan kesadaran atas imannya banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada. Hal ini mungkin saja disebabkan penduduk muslim enggan membayar pajak, karena telah ada kewajiban pajak dalam agama Islam yang biasa disebut zakat.   karena zakat hanya diakui sebagai biaya, maka dampak bagi kewajiban pajak  masih relatif  kecil,  sehingga belum cukup efektif untuk meningkatkan pajak maupun zakat.
Selama ini di kalangan umat Islam beredar anggapan yang salah, bahwa membayar zakat dapat langsung mengurangi pajak yang akan dibayarkan. Sebenarnya yang benar adalah zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi akan dikurangkan terhadap laba atau pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan secara resmi oleh wajib pajak Orang Pribadi pemeluk Islam atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki kaum muslimin, dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak
Berbagai usulan telah disampaikan agar pembayaran zakat mengurangi kewajiban pajak. Keinginan tersebut sama sekali bukan tanpa dasar. Al-Qur’an menyatakan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqob, gharimin, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Adapun peruntukan pajak adalah sangat tergantung situasi dan kondisi negara pada saat itu. Suatu saat digunakan untuk membangun infrastruktur, lain waktu untuk program pendidikan. Dari aspek pemanfaatan, menurut agama Islam, zakat harus disalurkan secara langsung kepada yang berhak, sedangkan pajak, secara konsep dan praktek, pemanfaatannya adalah secara tidak langsung. Jadi pembayar pajak tidak bisa menuntut pemerintah untuk segera menggunakannya untuk kepentingan rakyat, tetapi tergantung pada mekanisme yang ada di pemerintahan. Dari aspek tarif. Agama Islam sudah mengatur secara rinci tentang tarif zakat, dan hal tersebut sudah baku, tidak bisa diubah-ubah. Sedangkan tarif pajak bisa diubah disesuaikan dengan kondisi. Jadi, membayar pajak itu berbeda dengan membayar zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar