Dewasa
ini, kebanyakan masyarakat enggan membayar pajak dikarenakan masyarakat sudah
merasa cukup dengan hanya membayar zakat, anggapan kebanyakan masyarakat bahwa membayar
pajak merupakan salah satu jalan untuk membantu kemakmuran umat, sama halnya
dengan zakat yang memiliki peran yaitu pertama zakat sebagai penyangga sosial,
zakat mencukupi kebutuhan sosial dasar seperti makanan, pendidikan dasar dan
kesehatan. Kedua zakat sebagai modal usaha. Namun dikarenakan perbedaan siapa
subjek yang memerintah hal tersebut, maka kebanyakan masyarakat memilih
membayar zakat saja daripada juga membayar pajak.
Penduduk
muslim di Indonesia berjumlah sekitar 87% dari total penduduk. Walaupun
penduduk muslim 87% dari penduduk Indonesia, tetapi dalam pemasukan pajak tidak
berbanding lurus dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada. Di
Indonesia, seorang muslim adalah subjek yang wajib bayar pajak. Jika diminta
memprioritaskan, tentu saja umat Islam lebih rela membayar zakat daripada
pajak, karena lebih bersifat mayoritas penting dan didorong oleh motivasi
beragama dan kesadaran atas imannya banyaknya jumlah penduduk muslim yang ada.
Hal ini mungkin saja disebabkan penduduk muslim enggan membayar pajak, karena
telah ada kewajiban pajak dalam agama Islam yang biasa disebut zakat. karena zakat hanya diakui sebagai biaya,
maka dampak bagi kewajiban pajak masih
relatif kecil, sehingga belum cukup efektif untuk meningkatkan
pajak maupun zakat.
Selama
ini di kalangan umat Islam beredar anggapan yang salah, bahwa membayar zakat
dapat langsung mengurangi pajak yang akan dibayarkan. Sebenarnya yang benar
adalah zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga
Amil Zakat (LAZ) resmi akan dikurangkan terhadap laba atau pendapatan sisa kena
pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Zakat atas penghasilan yang
nyata-nyata dibayarkan secara resmi oleh wajib pajak Orang Pribadi pemeluk
Islam atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki kaum muslimin, dapat
dikurangkan atas penghasilan kena pajak
Berbagai
usulan telah disampaikan agar pembayaran zakat mengurangi kewajiban pajak.
Keinginan tersebut sama sekali bukan tanpa dasar. Al-Qur’an menyatakan bahwa
zakat hanya diperuntukkan bagi golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil
zakat, muallaf, riqob, gharimin, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Adapun
peruntukan pajak adalah sangat tergantung situasi dan kondisi negara pada saat
itu. Suatu saat digunakan untuk membangun infrastruktur, lain waktu untuk
program pendidikan. Dari aspek pemanfaatan, menurut agama Islam, zakat harus
disalurkan secara langsung kepada yang berhak, sedangkan pajak, secara konsep
dan praktek, pemanfaatannya adalah secara tidak langsung. Jadi pembayar pajak
tidak bisa menuntut pemerintah untuk segera menggunakannya untuk kepentingan
rakyat, tetapi tergantung pada mekanisme yang ada di pemerintahan. Dari aspek
tarif. Agama Islam sudah mengatur secara rinci tentang tarif zakat, dan hal
tersebut sudah baku, tidak bisa diubah-ubah. Sedangkan tarif pajak bisa diubah
disesuaikan dengan kondisi. Jadi, membayar pajak itu berbeda dengan membayar zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar