Rabu, 09 Mei 2018

# EDUCATION # EVENT

Ngobrol Bareng MPR RI di Medan; Gerakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Ibu Siti Fauziah selaku Kepala Biro Humas Setjen MPR RIIbu Siti Fauziah selaku Kepala Biro Humas Setjen MPR RI

Sebenarnya ini bukan kali pertama aku mengikuti acara bersama MPR membahas 4 Pilar Kebangsaan. Pas masa kuliah, aku pernah mengikutinya. Pembahasan waktu itu sedikit menyinggung soal mudahnya mahasiswa menerima isu-isu politik yang membuat mehasiswa mudah terprovokasi hingga akhirnya melakukan demostrasi.
Tapi kali ini, Ngobrol Bareng MPR RI membahas tentang berita Hoax yang kian marak menyebar di kalangan pengguna media sosial. Ternyata setelah dipikir-pikir, tema pas masa kuliah dan sekarang tidak jauh beda. Intinya isu-isu yang berkembang ternyata berganti arus, dulu diprovokasi secara langsung, tapi kalau sekarang melalui dunia maya.

Dalam acara yang bertajuk "Ngobrok Bareng MPR RI bersama Netizens Medan" berlangsung di Diamond Ballroom Grand Swiss-belhotel Medan pada Jumat 20 April 2018. Selain dihadiri oleh Blogger Medan, juga dihadiri oleh penggiat sosial media.

Ngobrol Bareng MPR RI di Medan; Gerakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Acara ini turut dihadiri oleh Ibu Siti Fauziah selaku Kepala Biro Humas Setjen MPR RI dan Pak Andianto Majid selaku Kepala Bagian Pusat dan Informasi (PDSI) Setjen MPR RI.

Nah, sebenarnya kenapa sih MPR RI harus menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar ke beberapa kota? Terkhusus Medan. Emangnya apa sih 4 Pilar itu?

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Pilar berarti Tiang Penguat. Jadi 4 Pilar inilah yang akan menjadi penguat bangsa Indonesia agar tetap utuh dan kokoh. Apa sajakah 4 Pilar tersebut?

1. Pilar Pancasila

Jika kita memahami lima sila dari Pancasila, pasti kita akan paham betapa pentingnya Pancasila dalam mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Maka dari itu, Pancasila memiliki nilai, konsep dan prinsip yang kuat sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar suatu negara adalah hukum dasar yang tertulis, namun selain itu juga berlaku hukum yang tidak tertulis, itulah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai salah satu prinsip dasar dan pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. NKRI merupakan salah satu pilar kebangsaan.

4. Pilar BhineKA Tunggal Ika

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dicetuskan pertama kali oleh mPu Tantular, seorang pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup di masa pemerintahan Raja Hayam wuruk, di abad ke-14 (1350-1389). Semboyan tersebut berasal dari karyanya dalam bahasa Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa,” yang artinya “Berbeda-beda itu tetap itu, tak ada pengabdian yang mendua."

Ngobrol Bareng MPR RI di Medan; Gerakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Nah, dalam sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang melibatkan warganet ini, dari segi maraknya berita Hoax, diharapkan bahwa setiap pengguna media sosial tidak mudah terpengaruh bahkan dengan mudah langsung membagikan postingan provokasi tanpa melakukan verifikasi.

Apabila prinsip-prinsip yang terkandung dalam 4 Pilar ini diterapkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, maka akan tercipta suasana kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, sehingga akan terasa suasana nyaman, nikmat dan adil.

Acara ini sangat menginspirasi dan membuka mata hati kita sebagai pengguna media sosial, terlebih sebagai seorang blogger yang sangat berpengaruh dari segi literasi.

Pak Andianto Majid menyampaikan bahwa Lewat blog dan media sosial, kita jaga persatuan dan perkuat persaudaraan sesama anak bangsa. Warganet jangan mudah terpancing dengan berita Hoax.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar